Nama : Dimas Prayogo
Kelas : 1KB05
NPM : 11212142
Ada 2 asas yang dianut negara-negara
di dunia ini dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak. Yakni asas Ius
Soli dan Asas Ius Sanguinis. Berikut saya akan mencoba menjelaskan prinsip
dari kedua asas tersebut dan beberapa permasalahan yang timbul dengan penerapan
kedua asas tersebut.
Pengertian Ius Soli dan Ius
Sanguinis
Asas Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat
kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui
kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila
anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana
orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan
multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang
menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.
Sedangkan;
Asas Ius Sanguinis adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan
orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan
seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut
adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari
keturunannya). Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis
yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang
memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang
menganut asas ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda,
Cina.
Masalah yang timbul dari kedua asas
ini;
Bipatride, yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena
seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan
seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara
(negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status
kewarganegaraannya.
Apatride, yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki
kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari
negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang
menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal
Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006,
memang tidak dibenarkan seseorang memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak
memiliki kewarganegaraan. Tapi untuk anak-anak ada pengecualian. Dengan catatan
setelah anak tersebut berusia 18 tahun, dia harus memilih status
kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan tersebut dapat diperoleh
dengan cara “Naturalisasi“, yakni dapat berupa pengajuan atau penolakan
kewarganegaraan(disertai penerimaan status kewarganegaraan yang lain) tentunya
dengan memenuhi persyaratan dari negara yang diajukan.
Istilah warganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara neagara dengan warga negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II
Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI,
dimana kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan Kewarganegaraan,
Winarno, S.Pd. M.Si.)
Warganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Maksudnya warga
yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga kota, dimana warga dan
kota merupakan kesatuan politik.
Warganegaraan memiliki kemiripan arti dengan kata kebangsaan. Hanya saja
yang membedakannya adalah hak untuk aktif dalam perpolitikannya. Ada
kemungkinan seseorang memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara.
Selain itu juga ada kemungkinan seseorang memiliki hak politik tanpa menjadi
anggota bangsa dari suatu negara. (wiki)
Warganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah:
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
- mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, juga diakui sebagai WNI
bagi;
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Daftar pustaka :
http://ridhosamantaji.blogspot.com/2011/10/tugas-isd-warganegara-dan-negara.html
0 komentar